Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id, Apakah PIP Kemdikbud 2023 Cair?
https // pip kemdikbud go id home. Yuk Simak informasi cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id dalam artikel berikut, apakah PIP Kemdikbud 2023 cair Maret? Jumlah bantuan dan informasi terbaru tersedia di sini. Jangan lupa baca sampai selesai.
Jumlah bantuan PIP Kemdikbud yang di berikan berbeda-beda dan sesuai dengan jenjang pendidikan. Dalam hal ini semakin tinggi jenjang pendidikan, maka jumlah bantuan PIP Kemdikbud yang diberikan juga semakin besar. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah PIP Kemdikbud 2023 cair Maret? Sampai dengan saat ini belum ada informasi resmi mengenai pencairan PIP Kemdikbud 2023. Siswa dapat menggali informasi terbaru mengenai pencairan PIP Kemdikbud 2023 di Instagram resmi @sobatpip. Seperti yang telah diketahui bahwa penyaluran PIP Kemdikbud pada tahun 2023, merupakan kelanjutan pencairan tahun 2022. Di mana batas aktivasi rekening diperpanjang hingga tanggal 15 Februari 2023.
Kategori penerima PIP Kemdikbud
Sebagai informasi, terdapat 2 kategori penerima PIP Kemdikbud, yaitu pertama terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kedua layak menjadi penerima PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. Bagi siswa yang belum terdaftar tetapi sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dapat mengajukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Dinas Pendidikan setempat. Namun jika belum memiliki KKS, siswa dapat membuat terlebih dahulu ke Desa atau Kelurahan setempat.
Jumlah bantuan PIP Kemdikbud
Berikut jumlah bantuan PIP Kemdikbud:
Sumber: PikiranRakyat.
Lebih banyak penelusuran
Penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 dapat dicek dengan mengunjungi website resmi dengan cara memasukan NISN dan NIK peserta didik. Di mana penerima PIP Kemdikbud 2023 ditujukan untuk siswa yang berumur mulai dari 6 sampai dengan 21 tahun dan berasal dari keluarga kurang mampu. PIP Kemdikbud diberikan kepada siswa dari keluarga rentan miskin dengan tujuan untuk membantu, mendukung, dan mencegah putus sekolah.
Jumlah bantuan PIP Kemdikbud yang di berikan berbeda-beda dan sesuai dengan jenjang pendidikan. Dalam hal ini semakin tinggi jenjang pendidikan, maka jumlah bantuan PIP Kemdikbud yang diberikan juga semakin besar. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah PIP Kemdikbud 2023 cair Maret? Sampai dengan saat ini belum ada informasi resmi mengenai pencairan PIP Kemdikbud 2023. Siswa dapat menggali informasi terbaru mengenai pencairan PIP Kemdikbud 2023 di Instagram resmi @sobatpip. Seperti yang telah diketahui bahwa penyaluran PIP Kemdikbud pada tahun 2023, merupakan kelanjutan pencairan tahun 2022. Di mana batas aktivasi rekening diperpanjang hingga tanggal 15 Februari 2023.
Kategori penerima PIP Kemdikbud
Sebagai informasi, terdapat 2 kategori penerima PIP Kemdikbud, yaitu pertama terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kedua layak menjadi penerima PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. Bagi siswa yang belum terdaftar tetapi sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dapat mengajukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Dinas Pendidikan setempat. Namun jika belum memiliki KKS, siswa dapat membuat terlebih dahulu ke Desa atau Kelurahan setempat.
Jumlah bantuan PIP Kemdikbud
Berikut jumlah bantuan PIP Kemdikbud:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000
- Masuk ke website pip.kemdikbud.go.id.
- Lalu ketik NISN dan NIK di kolom “Cari Penerima PIP”.
- Kemudian masukan hasil perhitungan.
- Selanjutnya itu klik “Cek Penerima PIP”.
- Siswa pemegang PIK.
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Siswa yang terkena dampak bencana alam.
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Sumber: PikiranRakyat.
Lebih banyak penelusuran