Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Syarat dan Cara Membuat SKTM untuk KIP Kuliah 2023

Surat Keterangan Tidak Mampu atau disingkat dengan SKTM adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah tempat dimana siswa berdomisili bagi keluarga miskin supaya mendapat keringanan biaya untuk keperluan pendidikan hingga kesehatan.

Surat Keterangan Tidak Mampu atau disingkat dengan SKTM

Surat Keterangan Tidak Mampu merupakan salah satu dokumen wajib yang harus di lampirkan oleh calon penerima sebagai syarat mendaftar KIP Kuliah. Proses pembuatan surat ini pun sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Pada umumnya, waktu penyelesaian pembuatan SKTM sekitar satu hari kerja. Berikut syarat dan cara membuat SKTM untuk KIP Kuliah 2023.

Syarat Membuat SKTM untuk KIP Kuliah.

Berikut syarat membuat SKTM untuk KIP Kuliah 2023.
Beberapa dokumen yg wajib dilengkapi sebagai syarat pembuatan SKTM agar bisa lebih cepat dan lancar:
  1. Membawa surat pengantar keterangan tidak mampu dari ketua RT/RW setempat.
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi orang tua.
  4. Membawa Akta Kelahiran asli dan fotokopi.
  5. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Persyaratan yang harus dilampirkan untuk membuat SKTM setiap daerah bisa saja berbeda-beda. Jadi, tidak ada salahnya jika Anda kembali menanyakan persyaratan ini terlebih dahulu ke kantor kelurahan domisili siswa.

Cara Membuat SKTM untuk KIP Kuliah

Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Tidak Mampu untuk KIP Kuliah di kantor kelurahan atau kantor desa setempat:
  • Pemohon membawa semua persyaratan membuat SKTM ke kantor kelurahan.
  • Bagian Umum kantor kelurahan akan mengecek kelengkapan persyaratan.
  • Bagian Umum akan meneruskan berkas surat ke Kepala Dinas.
  • Kepala Dinas mendisposisikan berkas ke Kepada Bidang yang berwenang.
  • Kepala Dinas mendisposisikan ke Kepala Seksi yang berwenang.
  • Proses pembuatan SKTM dimulai.
  • SKTM ditandatangani oleh pejabat berwenang.
  • SKTM akan diserahkan ke pemohon untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Semoga bermanfaat***

Sumber: TRIBUNBATAM.id