Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

pip.kemdikbud.go.id.

PIP atau Program Indonesia Pintar adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu siswa yang kurang mampu dalam membiayai pendidikan mereka. PIP bertujuan untuk meningkatkan akses, kualitas, dan pemerataan pendidikan di Indonesia.
PIP atau Program Indonesia Pintar
PIP diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Basis Data Terpadu (BDT).
  2. Bersekolah di jenjang pendidikan dasar, menengah, atau nonformal yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang bersumber dari APBN.
PIP diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui rekening bank milik siswa atau orang tua/wali siswa. Besaran PIP bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan, yaitu:
  • Pendidikan dasar (SD/MI/SMP/MTs): Rp 450.000 per tahun
  • Pendidikan menengah (SMA/MA/SMK): Rp 1.000.000 per tahun
  • Pendidikan nonformal (PKBM/SPNF/LKP): Rp 500.000 per tahun
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang PIP, Anda dapat mengunjungi situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/. Di situs ini, Anda dapat mengecek status penerimaan PIP, melihat daftar penerima PIP, mengunduh formulir permohonan PIP, dan menghubungi layanan pengaduan PIP.

PIP adalah salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia yang maju, mandiri, adil, dan sejahtera. Dengan PIP, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang putus sekolah karena alasan ekonomi. Mari kita dukung program ini dengan menggunakan bantuan ini dengan bijak dan bertanggung jawab.

Sumber: kemdikbud.go.id
Penelusuran Terkait
  • Cek PIP
  • SIPINTAR Enterprise
  • Program Indonesia Pintar
  • Aplikasi Pengusulan PIP