Syarat Dapat KIP Kuliah
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan tinggi bagi mahasiswa miskin dan berprestasi yang diberikan oleh pemerintah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, serta mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.
Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan KIP Kuliah:
KIP Kuliah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia yang maju, sejahtera, dan berdaya saing di tingkat global. Dengan adanya KIP Kuliah, diharapkan semakin banyak generasi muda Indonesia yang dapat menempuh pendidikan tinggi dan mengembangkan potensi diri mereka untuk berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara.
Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan KIP Kuliah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia maksimal 25 tahun pada saat mendaftar.
- Memiliki Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat.
- Lulusan SMA/SMK/MA/sederajat tahun 2019, 2020, atau 2021 yang belum pernah kuliah.
- Memiliki nilai rata-rata rapor semester 1-5 minimal 7,0 atau nilai rata-rata ujian nasional (UN) minimal 60.
- Lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) yang terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
- Memilih program studi yang sesuai dengan minat dan bakat, serta relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional.
KIP Kuliah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia yang maju, sejahtera, dan berdaya saing di tingkat global. Dengan adanya KIP Kuliah, diharapkan semakin banyak generasi muda Indonesia yang dapat menempuh pendidikan tinggi dan mengembangkan potensi diri mereka untuk berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara.